Peserta Diklatpim 3 Kejaksaan Agung RI, Pelajari Inovasi PePaDu Plus di NTB
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menerima kunjungan 10 orang rombongan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan V dan VI Tahun 2024 Kejaksaan RI di Aula Disnakertrans Provinsi NTB, Kamis (08/08/2024). Rombongan Penyelenggara dari Badan Diklat Kejaksaan RI dan para peserta pelatihan diterima oleh Kepala Disnakertrans Provinsi NTB beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Kadisnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta pelatihan dan menyambut baik maksud kunjungan mereka untuk mempelajari berbagai program inovasi dan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan di NTB.
“Sebagai tuan rumah, kami akan berusaha memberikan arahan dan pelayanan yang maksimal, dalam rangka mendukung pelaksanaan studi lapangan Pelatihan Administrator Kejaksaan RI,” ujar Aryadi.
Aryadi menjelaskan gambaran singkat kondisi ketenagakerjaan, potensi daerah, tantangan sektor ketenagakerjaan di Provinsi NTB, dan kebijakan serta inovasi yang diterapkan Disnakertrans Provinsi NTB untuk mengatasi tantangan yang ada.
Mengutip data dari BPS, Aryadi menyebutkan bahwa jumlah angkatan kerja NTB sebesar 3,01 juta jiwa dengan pertumbuhan angkatan kerja baru sekitar 160-200 ribu orang tiap tahunnya. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB per Februari Tahun 2024 sebesar 3,30%, turun 0,42 persen poin dibandingkan dengan Februari 2023.
Meskipun turun, namun besarnya penambahan angkatan kerja baru setiap tahunnya ini tentu akan berpengaruh pada angka pengangguran. Apalagi kesempatan kerja dan investasi yang hadir di NTB sangat terbatas. Karena secara faktual jumlah perusahaan besar di NTB ini sangat terbatas. Yang banyak di NTB ini adalah UMKM, sehingga lebih banyak pekerja informalnya.
“Jumlah tenaga kerja di sektor informal di NTB sekitar 1,8 juta, sementara yang di sektor formal hanya sekitar 700 ribu. Jika tidak diarahkan dengan baik, hal ini bisa menjadi masalah karena pengangguran bisa bertambah,” ujar Aryadi.
Sebagai salah satu Destinasi Wisata Super Prioritas, Provinsi NTB terus berkembang secara dinamis di segala sektor, tidak hanya di sektor industri pariwisata, tetapi juga di sektor industri pertambangan. Sayangnya meskipun NTB ini adalah destinasi wisata nasional dan di Pulau Sumbawa ada sektor tambang, tapi tidak semua tenaga kerja daerah memiliki keterampilan di bidang ini.
“Setelah kita melakukan identifikasi penyebab lulusan pelatihan pendidikan/pelatihan vokasi tidak terserap langsung oleh DuDi/Dunia Usaha adalah karena kurangnya link & match antara DuDi/Dunia Usaha,” ungkap Aryadi.
Oleh sebab itu sejak 2021 Disnakertrans Provinsi NTB meluncurkan program PePaDu Plus. Kadisnakertrans NTB sebagai inovator program PePADU Plus menjelaskan lahirnya program inovasi ini karena ingin memaksimalkan kerjasama dan kolaborasi dengan DUDI dan seluruh stakeholders untuk mempersiapkan tenaga kerja agar terserap ke dunia industri. Program inovasi ini diakui oleh pemerintah pusat dan berhasil meraih Penghargaan KIPP dari Kemenpan RB sebagai TOP Inovasi Terpuji Tahun 2023 dan meraih Dana Insentif Daerah (DID) Rp 11,5 Milyar.
“PePadu plus adalah akronim dari Pelatihan Plus Pemberdayaan Tenaga Kerja Terpadu. Melalui PePADU plus, pendekatan pelatihan dirubah menyesuaikan kebutuhan dunia industri sesuai dengan Analisis Job Future,” jelas Aryadi.
Calon Pekerja tidak hanya diberi pelatihan sesuai dengan permintaan industri, tetapi juga langsung praktek di dunia industri (DuDi), sehingga ketika selesai pelatihan bisa langsung terserap di dunia industri. Dan jika tidak terserap akan diberikan bimbingan manajemen usaha dan bantuan peralatan agar bisa menjadi wirausaha.
“Harapannya melalui PePadu Plus ini, 80% peserta pelatihan terserap bekerja ke dunia industri, baik di dalam maupun luar negeri. Sisa 10%nya bisa melanjutkan pendidikan, dan 10% yang tidak terserap akan diberikan bimbingan manajemen usaha, akses pemasaran dan bantuan peralatan usaha agar bisa menjadi wirausaha mandiri,” papar Aryadi.
Terkait pasar kerja luar negeri, Aryadi mengungkapkan, bahwa meski daerahnya kecil, Provinsi NTB merupakan pengirim PMI terbanyak ke-4 di seluruh Indonesia. Jumlah PMI NTB di luar negeri sebanyak 589.023 orang yang tersebar di 108 negara penempatan dengan 18 negara tujuan paling favorit antara lain Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Jepang.
“Sebagai lumbung PMI, tentu saja banyak permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, sejak Tahun 2021 Pemprov. NTB meluncurkan Program Zero Unprosedural PMI dan berkolaborasi dengan stakeholders terkait untuk meminimalisir kasus PMI dan memberantas mafia PMI,” terang Aryadi.
Aryadi mengungkapkan bahwa kolaborasi daerah dan pusat serta antar instansi dan masyarakat sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah PMI. Kebijakan yang telah dilakukan Disnakertrans NTB antara lain mewajibkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memiliki kantor cabang di NTB agar bisa dilacak dan dipantau oleh dinas setempat.
“Selama tiga tahun terakhir, kasus PMI non prosedural mengalami penurunan. Disnakertrans NTB dan Polda NTB sudah menangani 68 kasus dengan 100 orang tersangka yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkapnya.
Lebih lanjut sebagai upaya meningkatkan perlindungan PMI, Disnakertrans NTB menekankan pentingnya transisi dari UU No. 39 Tahun 2004 ke UU No. 18 Tahun 2017, dengan mewajibkan P3MI menyiapkan petugas antar kerja yang bersertifikasi.
“Banyak kasus PMI non prosedural yang ditangani Disnakertrans NTB berawal dari tidak sesuainya informasi yang disampaikan ke masyarakat. Karena itu kami akan terus berusaha meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak terkait demi perlindungan PMI kita,” ungkap Aryadi.
Selain program pelindungan terhadap PMI, sejak tahun 2021, Disnakertrans NTB juga mengintensifkan program pemberdayaan PMI purna dan keluarganya melalui inovasi Pepadu Plus. Program ini juga melibatkan penguatan skill atau manajemen produktivitas wirausaha untuk para Tenaga Kerja Mandiri (TKM), sehingga mereka dapat mengembangkan usaha ekonomi produktif sesuai dengan potensi yang tersedia di desa.
“Selama ini, banyak PMI yang bekerja ke luar negeri menggunakan gajinya untuk hal-hal konsumtif. Ketika kembali ke kampung halaman, mereka sering kesulitan finansial karena tidak lagi memiliki pekerjaan dan penghasilan. Oleh karena itu, kami bersama BP3MI NTB berupaya membantu mereka membangun usaha secara legal, memberikan akses pasar dan permodalan, serta pendampingan yang berkelanjutan,” tutur Aryadi.
Berdasarkan data dari Bank Indonesia dan PT. Pos Indonesia, remitansi PMI selama Januari 2024 mencapai Rp15,1 miliar dari Bank Indonesia dan Rp7,1 miliar dari PT. Pos Indonesia.
“Pada Januari 2024 saja, dana remitansi yang masuk ke NTB sebesar Rp22,3 miliar. Jadi PMI ini benar-benar pahlawan devisa yang harus kita lindungi,” pungkasnya.
Pada sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu terkait ketenagakerjaan di provinsi tersebut. Aryadi menjawab lima pertanyaan penting yang mencakup hak penyandang disabilitas, isu tenaga kerja lokal dalam sektor pariwisata, pelatihan bagi narapidana, status petani sebagai pekerja, dan dampak keberadaan smelter di Sumbawa.
Menanggapi pertanyaan mengenai hak penyandang disabilitas, Aryadi menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja yang sama kepada semua pekerja, termasuk penyandang disabilitas.
“Sebagai wujud implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas, pada tahun 2022, Disnakertrans Provinsi NTB telah meluncurkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai pusat layanan informasi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” ujar Aryadi.
ULD yang diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan untuk bersaing di dunia kerja.
“Tahun lalu, ULD Disnakertrans NTB merekrut satu tenaga kerja disabilitas dengan kompetensi sarjana IT sebagai tenaga administrasi non-ASN di Disnakertrans Provinsi NTB,” ungkap Aryadi
Ia menegaskan perlunya persiapan SDM penyandang disabilitas dari sisi keterampilan dan pendidikan untuk memberikan kesempatan kerja yang sama kepada mereka.
Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi NTB, terdapat 28.652 jiwa penyandang disabilitas dengan tingkat disabilitas yang beragam. Sebagian besar penyandang disabilitas kategori ringan dan sedang dapat bekerja pada jenis-jenis pekerjaan tertentu.
Aryadi menegaskan bahwa meskipun ada penyandang disabilitas yang mungkin tidak bisa bekerja, pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus menjalankan norma dan komitmen negara untuk menampung dan memberdayakan penyandang disabilitas. Sementara bagi yang bisa bekerja, pemerintah harus memberikan akses kepada mereka sehingga mereka bisa berkontribusi dan menunaikan hak serta kewajibannya dengan baik.
Ketika ditanya mengenai tenaga kerja lokal dalam sektor pariwisata, terutama dengan status NTB sebagai destinasi wisata super prioritas, Aryadi menyampaikan keprihatinannya bahwa banyak tenaga kerja kompeten di NTB yang belum memiliki lisensi atau sertifikasi.
“Ini adalah kelemahan kita yang harus diperbaiki. Sertifikat kompetensi profesi akan menjadi modal utama untuk bisa bersaing di dunia kerja, khususnya untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di perusahaan,” ungkap Aryadi.
Untuk mengatasi masalah ini, Disnakertrans NTB telah mengusulkan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3) di NTB dan mendorong pelaksanaan sertifikasi dengan pola stimulus. Tahun lalu, Disnakertrans memberikan dana stimulus kepada asosiasi HRD NTB untuk melakukan sertifikasi kompetensi P3 bagi para HRD, dengan 48 HRD yang telah lulus bimtek tersebut.
Terkait pelatihan bagi narapidana, Disnakertrans NTB juga aktif dalam memberikan pelatihan bagi narapidana.
“Kami melalui Balai Pelatihan Kerja Dalam dan Luar Negeri Provinsi NTB (BLKDLN) NTB sudah membuat kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk meminta instruktur pelatihan. Di Bapas perempuan, biasanya dilakukan latihan menjahit agar mereka bisa mendirikan wirausaha mandiri,” jelas Aryadi.
Menjawab tentang status petani sebagai pekerja, Aryadi menegaskan bahwa petani masuk dalam kelompok kerja rentan.
“Sejak tahun 2023, Disnakertrans NTB telah memberikan perlindungan sosial bagi 12.500 petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Langkah yang diusulkan juga adalah alokasi dana dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk melindungi pekerja informal,” ungkapnya.
Terakhir tentang dampak keberadaan smelter di Sumbawa bagi masyarakat sekitar, Aryadi menyatakan optimisme bahwa smelter tersebut akan memberikan dampak positif.
“Keberadaan smelter diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan ekonomi lokal. Namun, kita harus memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapatkan pelatihan dan sertifikasi yang memadai agar dapat berkontribusi secara optimal,” tutupnya.