Kunjungan kerja KPK dalam rangka Evaluasi LTSP/LTSA di NTB
Mataram – Maraknya calo dalam keberangkatkan TKI non prosedural mengakibatkan banyaknya masalah yang menyangkut TKI di negara tujuan, perekrut illegal atau calo biasanya mengimingi uang Rp 5 juta hingga Rp 6 juta kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Kemudian tidak berproses resmi dan tidak mendaftar di Disnakertrans.
Nusa Tenggara Barat merupakan daerah pengirim TKI luar negeri yang cukup besar dan sebagai kantong TKI dari tahun ke tahun. Animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri sangat banyak, begitu pula jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri. Beberapa kabupaten/kota di NTB memiliki LTSP seperti di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, & Kabupaten Sumbawa Barat. Walaupun sudah tersedianya LTSP di beberapa Kab/Kota tersebut masih ada terdapat kendala, seperti di LTSP Lombok Tengah belum adanya fasilitas medical check up, di LTSP Lombok Timur belum bisanya cetak dan pengambilan paspor sehingga pengambilan harus di kantor imigrasi Lombok Timur dan untuk LTSP Pulau Sumbawa mayoritas CPMI dari sumbawa adalah CPMI Informal Namun, Belum ada BLK untuk CPMI Informal. Sehingga kebanyakan CPMI Informal dilatih di pulau jawa.
Karna itu Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggra Barat beserta KPK bersama rapat koordinasi berkaitan dengan evaluasi LTSP yang ada di Nusa Tenggara Barat, acara ini diikuti oleh Disnakertrans Provinsi NTB, KPK, Direktur KVPD, Sekda Provinsi NTB, Imigrasi, Apjati, Kapolres Lombok Tengah, & Himsataki. Rapat koordinasi ini dilaksanakan hari Selasa(06/11) bertempat di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat Ir. H. Rosiady Husaenie Sayuti, M.Sc, P.hD, . Acara rapat ini langsung dibuka langsung oleh Sekda Provinsi NTB, dalam pembukaan tersebut sekda menghimbau agar LTSP bisa cepat mengatasi kendala-kendala yang ada agar CTKI yang ingin bekerja ke luar negri agar mendaftarkan diri secara legal sesuai prosedur yang berlaku.