LTSP : Konsolidasi Peningkatan Pelayanan P2TKI ke Luar Negeri
Mataram_ Dalam peningkatan pemberian pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI) ke Luar Negeri di LTSP, Disnakertrans Prov. NTB melalui LTSP bersama BP3TKI, Imigrasi, Pihak asuransi dan sarana kesehatan melasakanan Rapat koordinasi/konsolidasi dalam rangka menyatukan langkah dengan instansi terkait sesuai tupoksi yang bernaung dibawah Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Kantor LTSP Jl. Mahoni Mataram (02/06/2017) yang dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB, Drs. H. Wildan. Sesuai dengan Pergub No.32 tahun 2008 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia Prov. NTB, bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dalam rangka penempatan dan perlindungan bagi setiap tenaga kerja yang bekerja di luar negeri dengan adanya LTSP, meningkatkan penanganan secara terpadu, terintegrasi dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, murah dan aman.
Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri menyediakan layanan mulai dari layanan kelengkapan dokumen TKI, layanan TKI bermasalah dan layanan Izin Pembentukan dan perpanjangan operasional Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Khusus berkaitan dengan layanan kelengkapan dokumen TKI ada beberapa tahapan mulai dari, Penerbitan Surat Pengantar Rekrut (SPR), Pengantar Pemberangkatan CTKI ke BLKLN, Rekomendasi Pengajuan Paspor TKI, Pengesahan Perjanjian Kerja (PK) TKI, Program Asuransi TKI, Klaim Asuransi, Pengajuan Permohonan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), Pengajuan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja sampai dengan Luar Negeri (KTKLN) TKI Re-Entry/Cuti. dengan banyaknya tahapan yang harus dipenuhi oleh CTKI dalam melengkapai dokumen sebelum pemberangakatan maka diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antara Disnakertrans, Imigrasi, BP3TKI, Asuransi sebagai instansi terkait sesuai tupoksi yang bernaung dibawah Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).
Dengan adanya konsolidasi ini diharapkan pelayanan di LTSP-P2TKI yang cepat, tepat, murah dan aman serta bebas calo dapat ditingkatkan. (bm_nakertrans)